Sukses

Mengendus "Dana Haram" Lewat PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan 25 rekening mencurigakan. Semua laporan analisis ini telah dilaporkan ke Polri, Kejagung, dan KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 25 rekening mencurigakan. Ada dugaan rekening-rekening tersebut milik Dirjen dan pejabat. Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, semua laporan dan analisis ini telah dilaporkan ke Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [baca: Yunus Masih Tutup Mulut].

"Semua harus dibongkar," kata Yunus dalam acara Barometer, Rabu (14/4). Hadir dalam acara tersebut mantan Pjs Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, Firdaus Ilyas, Analis Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Henry Yosodiningrat, pengacara mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.

Berdasarkan data yang didapat SCTV, pada 2010 terdapat 3.980 transaksi keuangan mencurigakan. Penikmat transaksi keuangan ini diduga anggota DPR, bekas menteri dan pejabat, pengusaha, penegak hukum, dan pegawai negeri sipil.

Tumpak mengaku saat menjabat Ketua KPK sering menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan beserta analisisnya dari PPATK. Setelah dipelajari ada dugaan korupsi dalam transaksi tersebut. Menurut Tumpak, dari sekian banyak laporan yang diberikan PPATK, sekitar 30 persen sudah ditindaklanjuti. "Peran PPATK sangat membantu," kata Tumpak.

Dalam pandangan Henry, banyaknya laporan yang diberikan PPATK membuat aparat penegak hukum harus bekerja keras membongkar setiap transaksi yang mencurigakan. Selain itu, keberadaan PPATK harus diberdayakan. Alasannya, dikhawatirkan laporan PPATK tidak ditindaklanjuti, selain itu lembaga ini rentan dengan intimidasi.

Analis ICW Firdaus Ilyas sependapat dengan penilaian Henry. Bahkan Firdaus menduga kasus-kasus yang dilaporkan PPATK dipermainkan institusi hukum. "Itu lantaran penegak hukum ditengarai ikut sebagai pemain," katanya.

Pandangan Henry dibantah Yunus. Menurut dia, semua laporan PPATK tidak sia-sia dan selalu ditindaklanjuti. "Jika dihentikan biasanya kami diberitahu secara tertulis," ujarnya.

Temuan apa lagi yang didapat PPATK? Kemudian, tindakan bagaimana yang telah dilakukan KPK menanggapi laporan PPATK? Simak selengkapnya dalam video Barometer.(IAN) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.