Sukses

Menkumham Setuju Remunerasi Dilanjutkan

Menkumham Patrialis Akbar menolak renumerasi dihentikan karena hal itu merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja seseorang.

Liputan6.com, Bogor: Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Gayus Tambunan membuat kebijakan remunerasi untuk pegawai negeri sipil dipertanyakan. Namun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berharap agar kebijakan renumerasi dilanjutkan.  

"Renumerasi harus tetap berjalan untuk memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja pegawai," ujar Patrialis seusai berdialog dengan Pemuda Muhammadiyah di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/4) siang. "Perilaku korupsi yang dilakukan oknum pegawai menjadi tanggung jawab yang bersangkutan di depan hukum."

Dalam kesempatan itu, Menkumham juga mengungkapkan rencana pemberian grasi terhadap 43 narapidana anak, Selasa (6/4) mendatang. Surat dari Mahkamah Agung dan Presiden sudah turun, katanya, jadi tinggal pelaksanaan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan remunerasi yang dijalankan Kementrian Keuangan harus diawasi dengan ketat guna menghindari penyimpangan. Menurut Kordinator Pusat Data dan Analisis ICW, Firdaus Ilyas, selain pengawasan yang ketat sistem itu perlu juga diikuti dengan hukuman bagi oknum yang menyelewengkan dana remunerasi.(TES/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.