Basar Suyanto dan Kholil dibebaskan untuk sementara dari penjara setelah majelis hakim PN Kediri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Pada sidang kedua ini saksi pelapor lagi-lagi tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Dilihat: 0 kali
Komentari video ini