Sukses

Puluhan Bangunan Liar di Ambon Dibongkar

Lebih dari 50 bangunan liar di areal Pasar Lama, Ambon, Maluku, dibongkar paksa petugas Satpol PP. Pembongkaran tak mendapat perlawanan.

Liputan6.com, Ambon: Petugas satuan polisi pamong praja yang dibantu polisi membongkar lebih dari 50 bangunan liar di areal kawasan Pasar Lama, Ambon, Maluku, Sabtu (10/10), Para penghuni rumah hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Namun, mereka tak tahu harus kemana karena Pemerintah Kota Ambon tidak menyediakan lahan pengganti.

Menurut Sam Latuconsina, Kepala Dinas Tata Kota Ambon, pemilik bangunan liar tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Untuk itu, mereka tidak diberikan ganti rugi maupun penyediaan lahan baru. Pemkot Ambon hanya memberikan biaya transportasi untuk memindahkan perabotan rumah mereka. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini