Sukses

Keluarga Terpidana Bom Makassar Memprotes Perlakuan Polisi

Mereka melaporkan perlakuan buruk aparat kepolisian terhadap terpidana dan keluarga selama proses penangkapan sampai penyidikan. Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dengan menyurati instasi terkait.

Liputan6.com, Jakarta: Keluarga terpidana Kasus Bom Makasar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Persaudaraan Keluarga Terfitnah mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Kamis (7/11) siang. Mereka melaporkan perlakuan buruk aparat kepolisian terhadap terpidana dan keluarga selama proses penangkapan sampai penyidikan.

Hadir dalam kesempatan ini, Naida, Masnur bin Abdul Latif, terpidana 12 tahun penjara [baca: Terdakwa Bom Makassar Divonis 12 Tahun]. Tampak pula Nur Intan, istri Usman Nur Affan, terhukum delapan tahun penjara tanpa didukung bukti yang kuat. Keduanya mengungkapkan sejumlah keganjilan sepanjang proses penangkapan hingga penyidikan suami mereka yang mengabaikan HAM. Buktinya, ada tersangka yang tetap diganjar hukuman tinggi meski pelaku pengeboman yang sebenarnya sudah tertangkap.

Kepada Komnas HAM yang diwakili Tahiri Nur, Persaudaraan Keluarga Terfitnah juga mengadukan perlakuan buruk yang diterima terpidana Bom Makassar Mukhtar Daeng Lau, Lukman bin Husain, Suryadi, dan Dahlan Mangka. Menanggapi pengaduan itu, Tahiri berjanji akan menindaklanjuti dengan menyurati instansi terkait.(AWD/Syaiful Halim dan Erwin Arief)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.