Sukses

Harga Obat Generik Naik

Ketua Komisi VII Iping Sumantri berharap pemerintah mempertimbangkan dampak yang timbul atas kenaikan harga obat generik karena bisa meresahkan masyrakat.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga obat generik. Besar kenaikannya sekitar dua hingga 50,56 persen terhadap 153 jenis obat generik dari 232 jenis yang ada. Sebelumnya, harga jual apotek untuk obat generik berdasarkan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan tertanggal 15 Mei 2001.

Meski DPR dan Menteri Kesehatan telah membahas kenaikan obat generik, Ketua Komisi VII Iping Sumantri tetap berharap pemerintah mempertimbangkan dampak yang timbul atas kenaikan harga obat generik. Dia berharap pemerintah mempunyai langkah-langkah alternatif di luar menaikkan harga obat generik.

Dari pengamatan SCTV, harga obat generik yang diberlakukan di sejumlah apotek di Jakarta masih mengacu pada harga jual lama. Pengelola apotek mengaku belum menerima pemberitahuan kenaikan harga secara resmi. Selain itu, mereka juga mengaku masih menjual stok yang dibeli dengan harga lama. Rencananya, mereka baru akan memberlakukan harga obat generik yang baru setelah menerima Surat Keputusan Menkes Nomor 1112 tangal 31 Juli yang menetapkan kenaikan harga obat generik.(ULF/Syaiful Halim dan Dwi Nindyas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini