Sukses

Pemda Jakarta Mengizinkan Parpol Memasang Atribut

Pemda Jakarta menginzinkan pemasangan atribut parpol sebatas parpol bersangkutan mempunyai kegiatan tertentu. Izin berlaku dua hari sebelum dan sesudah parpol menggelar kegiatan.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Daerah Jakarta mengizinkan pemasangan atribut partai politik. Tapi, sebatas bila parpol bersangkutan mempunyai hajat dan kegiatan. Waktunya pun terbatas. Dua hari sebelum dan sesudah parpol kegiatan. Selebihnya, sebelum masa kampanye, Pemda DKI akan mencopot atribut parpol yang dipasang di tempat umum. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Jakarta Soebagio, Senin (8/9).

Menurut Soebagio, ketentuan di atas bersifat mengikat. Tapi, kenyataannya banyak parpol melanggar. Buktinya sampai kemarin atribut parpol masih banyak ditemui di sejumlah sudut Ibu Kota [baca: Jakarta Disesaki Atribut Parpol]. Itu jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum. Ironisnya, Pemda Jakarta tak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Pemda berkelit, seharusnya Panitia Pengawas Pemilu yang berhak menindak.(ICH/Syaiful Halim dan Daeng Hijrah Tanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.