Sukses

Anggota PPM Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kontras

Setelah diperiksa intensif, sebanyak 10 anggota PPM resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan Kantor Kontras. Jumlah tersangka diperkirakan bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (28/5), secara resmi menetapkan sebanyak 10 anggota Pemuda Panca Marga sebagai tersangka perusakan Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) di Jalan Cisadane, Jakarta Pusat. Kini warga PPM yang identitasnya masih dirahasiakan itu sudah ditahan di Markas Polda Metro Jaya. Jumlah tersangka diperkirakan bisa bertambah, karena polisi masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan para saksi sebenarnya telah dilakukan beberapa jam setelah kejadian [baca: Sepuluh Anggota PPM Diperiksa]. Seperti diberitakan, sekitar 200 anggota PPM menyerbu Kantor Kontras, kemarin siang. Sebagian di antara mereka memecahkan kaca depan dan merusak ruang rapat Kantor Kontras. Aksi ini diduga dipicu pernyataan mantan Koordinator Kontras Munir yang menentang operasi militer di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain mendatangi Kantor Kontras, massa PPM ini pun menyatroni Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Cikini, Jakpus.

Kepala Kepolisian Resor Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi Sukrawardi Dahlan mengatakan, polisi masih terus mengumpulkan barang bukti dan memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. Sukrawardi mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan atas aksi unjuk rasa yang berbuntut tindak anarki tersebut. Dalam hal ini, Kapolres pun mengakui bahwa anggotanya tidak berhasil meredam aksi brutal massa PPM karena jumlah polisi yang bertugas tidak seimbang dengan pelaku yang mencapai ratusan orang. "Yang penting kita lakukan upaya-upaya penyidikan. Kita udah lakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Sukarwadi.(DEN/Syaiful Halim)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini