Sukses

Calon TKI Diimbau Lebih Waspada

Penipuan dan perbuatan sewenang-wenang terhadap TKI sebenarnya telah dimulai sejak perekrutan. Masalah itu sebenarnya bisa dihindari sejak awal bila para calon TKI lebih waspada.

Liputan6.com, Tangerang: Kisah tragis para tenaga kerja Indonesia ternyata bukan hanya terjadi ketika bekerja atau saat tiba di Tanah Air. Jauh sebelum itu, ketika sponsor atau calo-calo pencari TKI berkeliaran di sejumlah kota, ancaman penipuan atau perbuatan sewenang-wenang juga telah dimulai.

Kasus terbaru ditunjukkan oleh Firman Abdullah, yang ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Metro Tangerang, pekan kemarin. Dokter lulusan sebuah universitas terkemuka di Singapura ini dilaporkan sejumlah calon tenaga kerja karena dianggap menipu.

Semula Firman menjanjikan akan memberangkat para calon TKI--yang ditampung di sebuah penginapan di kawasan Cisarua, Bogor--ke Singapura, Taiwan atau Hongkong. Namun sebelumnya, dia mengutip biaya dokumen sebesar Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per calon TKI. Setelah tiga bulan, tersangka tak memberangkatkan mereka ke negara tujuan. Karenanya Firman akan dijerat kasus pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Di pekan yang sama juga terjadi kasus perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan seorang oknum perusahaan jasa tenaga kerja terhadap calon TKI. Siti Rohayati, calon TKI asal Cilacap, Jawa Barat, mengaku dilecehkan oleh Joy Kasakean, staf PT Sejahtera Putra Perkasa, hingga tiga kali.

Akhir dari kasus pelecehan seksual itu, sekitar 175 orang calon TKI lainnya memberontak dan menjebol pagar rumah penampungan di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, untuk kabur. Bahkan mereka beramai-ramai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Tanjung Duren, Jakbar. Selain kasus tersebut, di penampungan Lembaga Bantuan Hukum TKI di kawasan Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan, sejumlah calon TKI juga memaparkan berbagai perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan staf PJTKI [baca: TKI Diharapkan Melaporkan Kasus Pemerasan].

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Husein A. Alaydrus, maraknya penipuan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap calon TKI sebenarnya bisa dihindari sejak awal bila mereka bisa lebih waspada. Sejak awal, Apjati telah meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi tindak kriminal terhadap calon TKI [baca: Sejumlah Apjati Jatim Terancam Bangkrut].

Sayangnya, pihak Apjati belum memiliki ide untuk membatasi gerak PJTKI yang terbukti berbuat kriminal. Misalnya, dengan membuat daftar hitam PJTKI yang dapat menjadi referensi bagi calon TKI. Sehingga mereka yang umumnya berpendidikan rendah dituntut lebih aktif mengetahui perusahaan yang bisa menjadi sandarannya.(PIN/Syaiful Halim dan Prihandoyo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini