Sukses

Pemerintah Akan Mengeluarkan UU Perlindungan Anak

Meski sudah meratifikasi sejumlah peraturan hukum tentang perlindungan anak, Indonesia hingga kini belum memiliki UU khusus soal perlindungan anak. Pemerintah berjanji segera mengeluarkan UU itu.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Sedianya, UU tersebut juga mencakup kesempatan pendidikan, penanganan kesehatan, hingga aspek hukum dalam melindungi masa depan anak. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan anggota Komisi VII DPR di Jakarta, baru-baru ini. Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan perwakilan dari Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Hingga kini, Indonesia memang belum memiliki UU yang secara khusus mengatur perlindungan anak. Padahal, pemerintah sudah meratifikasi sejumlah ketentuan hukum tentang hal itu. Tak heran sejumlah kalangan yang memprihatinkan anak-anak kerap mendesak pemerintah agar segera membuat UU Perlindungan Anak. Tak terkecuali Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi. Menurut dia, harapan anak-anak Indonesia untuk memperoleh hak-haknya masih menjadi impian. Sebab, berbagai pelanggaran dan kekerasan terhadap anak saat ini masih sering terjadi. Misalnya memberi pelajaran kepada anak secara berlebihan sampai mengeksploitasi anak sebagai pekerja. Hal itu terlihat dari keberadaan anak-anak jalanan, termasuk yang juga terlibat dalam kenakalan massal [baca: Perlindungan Anak Memerlukan Undang-undang].(SID/Syaiful Halim dan Muhammad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini