Liputan6.com, Bandung - Walikota Bandung Ridwan Kamil terhitung 1 Desember 2014 menerapkan sangsi tegas terhadap warganya yang membuang sampah sembarangan.
Pemkot Bandung Tetapkan Perda Sampah
Walikota Bandung Ridwan Kamil terhitung 1 Desember 2014 menerapkan sangsi tegas terhadap warganya yang membuang sampah sembarangan.