Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
[VIDEO] Penyelundupan Satwa Liar Awetan Digagalkan Polisi Aceh
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.