Sukses

News Flash : Novel Baswedan Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan Dirinya oleh Polri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sempat ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).