Sukses

News Flash: MK Pupuskan Impian Tenaga Honorer Menjadi PNS

Mahkamah Konstitusi mementahkan uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Uji materi itu diajukan oleh Rochmadi Sularsono yang berstatus pegawai negeri sipil di Ponorogo, Jawa Timur dan 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.