Sukses

Fahri Hamzah: Anggota DPR Tak Perlu Mobil, Bisa Jalan Kaki

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diprotes lantaran dianggap tidak memikirkan nasib banyak rakyat.