Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
Aceng Fikri Resmi Jadi Tersangka
Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.