Sukses

Langgar Peraturan, Tujuh Minimarket Ditutup

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menutup minimarket yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Selain melanggar ketentuan, penutupan itu juga untuk melindungi pedagang pasar tradisional yang semakin sepi pembeli.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menutup minimarket yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Selain melanggar ketentuan, penutupan itu juga untuk melindungi pedagang pasar tradisional yang semakin sepi pembeli.