Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menutup minimarket yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Selain melanggar ketentuan, penutupan itu juga untuk melindungi pedagang pasar tradisional yang semakin sepi pembeli.
Langgar Peraturan, Tujuh Minimarket Ditutup
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menutup minimarket yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Selain melanggar ketentuan, penutupan itu juga untuk melindungi pedagang pasar tradisional yang semakin sepi pembeli.